PPH 23 adalah pajak atas jasa yang sifatnya “final”
dan biasanya di pungut (dipotong tagihan) oleh pembeli
(kalau pembeli adalah wajib pungut seperti bumn, dll)
besarnya biasanya 2% dari jasa (tergantung tabel norma)
CONTOH KASUS:
kita menjual jasa sbb:
Jasa Support = Rp200,000
ppn = Rp20,000Invoice kepada customer: 200,000 + 20,000 = Rp220,000
PPH 23 = 2% x 200,000 = Rp4,000customer membayar kita = 220,000 – 4,000 = Rp218,000
Persiapan:
buat akun pph23 : “Potongan PPH23” tipenya Piutang-pajak
nanti akun ini akan muncul di Laporan Neraca anda dan bisa disilangkan dengan akun Hutang-pajak PPH 23 nantinya.

1.Membuat Transaksi Penjualan
Untuk transaksi penjualan yang dibuat seperti biasanya tanpa dipotong terlebih dahulu dengan nilai pajak PPh 23. Untuk contoh ini sebagai berikut detail transaksinya
- Harga Item = 200.000
- PPn 10% = 20.000
- Total = 220.000

2.Membuat Nota Potong
- Masuk menu [Penjualan] > [Nota Potong]
- Klik button |Tambah Baru| > isi “Tanggal, Mitra Bisnis, Jumlah senilai Pajak PPh 23 yang dipotongkan, dan Akun diarahkan ke akun 122002|Potongan PPh 23”
- Klik button |Save| untuk menyimpan

Setelah “Nota Potong” dibuat maka secara “Lihat Piutang” akan terpotong, akan tetapi perlu dilakukan kontra pada transaksi “Penerimaan Pembayaran” untuk pemotongan secara laporan. Akan diterangkan pada Langkah 3 berikut.
3.Penerimaan Pembayaran
- Masuk menu [Kas/ Bank] > [Penerimaan Pembayaran]
- Klik button |Tambah Baru| > Tentukan “Tanggal Transaksi dan Mitra Bisnis”
- Klik button |Pilih Piutang| untuk memilih piutang yang dibayar
- Klik button |Pilih FCN| untuk memilih nota potong yang dibuat/ yang akan dipotongkan
- Klik tab menu [Cara Bayar] untuk memilih kas penampung transaksi penerimaan pembayaran > Klik button |Cara Bayar| > tentukan tipe pembayaran serta kas penampung yang diinginkan.


4.Laporan
Untuk Pengecekan bisa dilihat pada Jurnal Umum yang terbuat secara otomatis. Sedangkan untuk Laporan bisa dilihat pada Laporan Neraca.

terima kasih ulasannya.sangat membantu utk mengerti mengenai pajak.
Hai Thariw, iya sama sama. 😉
Semoga artikel kami bermanfaat.
Selamat siang..
Kalo potongan pph 23 sama seperti beban ya
Halo Mumun, tergantung siapa yang memotong. Jika yang memotong adalah perusahaan berarti sebagai beban perusahaan.
Selamat pagi,
Kalau sudah ada bukti potong dari customer berarti pada perusahaan dicatat sebagai piutang pph 23 atau sebaiknya di catat sebagai pendapatan di luar usaha pak?
Pph 23 dipotong 2% itu setelah PPN atau sebelum PPN..?
Selamat siang Pak Andri. Untuk Pph 23 dipotongnya sebelum PPN pak (DPP)
DPP