Karyawan merupakan salah satu aset perusahaan. Dalam pengelolannya, perusahaan merujuk pada undang-undang ketenagakerjaan no.13 tahun 2003. Undang-undang tersebut mengatur semua hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama dan sesudah berakhirnya masa kerja.
Salah satunya juga mengatur tentang uang penghargaan masa kerja atau uang pesangon. Apakah uang pesangon itu? Secara umum, uang pesangon merupakan uang yang dibayarkan oleh pemberi kerja kepada tenaga kerja dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Uang pesangon diberikan sehubungan dengan berakhirnya masa kerja atau terjadi pemutusan hubungan kerja. Termasuk juga uang penghargaan masa kerja serta uang penggantian hak.
Dan penting untuk Anda ketahui bahwa perhitungan Uang Pesangon (UP) berbeda dengan perhitungan Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) serta Uang Penggantian Hak (UPH). Berikut penjelasannya.
Uang Pesangon (UP)
Ketentuan serta cara perhitungan uang pesangon berdasarkan UU No.13 tahun 2003 pasal 156 ayat (2) dapat dilihat pada tabel sebagai berikut :
Masa Kerja | Besaran Uang Pesangon |
Kurang dari 1 tahun | 1 bulan upah |
1 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 2 tahun | 2 bulan upah |
2 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 3 tahun | 3 bulan upah |
3 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 4 tahun | 4 bulan upah |
4 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 5 tahun | 5 bulan upah |
5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun | 6 bulan upah |
6 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 7 tahun | 7 bulan upah |
7 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 8 tahun | 8 bulan upah |
8 tahun atau lebih | 9 bulan upah |
Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)
Sedangkan untuk ketentuan dan cara perhitungan uang penghargaan masa kerja sesuai dengan UU No.13 tahun 2003 pasal 156 ayat (3) yaitu :
Masa Kerja | Besaran Uang Pesangon |
3 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun | 2 bulan upah |
6 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 9 tahun | 3 bulan upah |
9 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 12 tahun | 4 bulan upah |
12 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 15 tahun | 5 bulan upah |
15 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 18 tahun | 6 bulan upah |
18 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 21 tahun | 7 bulan upah |
21 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 24 tahun | 8 bulan upah |
24 tahun atau lebih | 9 bulan upah |
Keterangan : Upah yang dimaksud yaitu jumlah gaji pokok setelah ditambah dengan gaji tetap.
Uang Penggantian Hak (UPH)
Selanjutnya, berdasarkan UU No.13 tahun 2003 pasal 156 ayat (4) seorang karyawan juga berhak atas uang penggantian hak sebagai pesangon yang harus dibayarkan oleh perusahaan. Apa saja yang termasuk dalam uang penggantian hak (UPH)? Yaitu :
- Cuti tahunan yang belum sempat diambil atau belum gugur
- Biaya atau ongkos pekerja atau buruh serta keluarganya ke tempat dimana ia diterima bekerja
- Biaya penggantian perumahan, pengobatan dan perawatan yang ditetapkan sebesar 15% dari uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat
- Hal – hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja sama.
Perlu Anda perhatikan bahwa dalam menghitung pesangon karyawan harus benar–benar tepat. Karena kesalahan dalam perhitungan merupakan pemicu konflik yang sering terjadi antara pemberi kerja dan karyawan.
Dan jangan lupa untuk mencatat uang pesangon yang telah dikeluarkan perusahaan. Untuk mempermudah dalam pencatatan, Anda dapat menggunakan software akuntansi yang sudah banyak beredar di masyarakat.
Itulah sekilas pembahasan tentang tarif perhitungan besaran pesangon karyawan. Jika Anda rasa artikel ini bermanfaat, maka jangan lupa membagikannya kepada pembaca yang lain. Berbagi itu indah. Salam Let’s #beefree
